Bukittinggi--DPRD Kota Bukittinggimenggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan KeteranganP Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Aula kantor DPRD Bukittinggi pada Kamis (30/3)
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, SIP memimpin langsung dan membuka rapat paripurna dan didampingi Nur Hasra B, Sc dan Rusdy Nurman, SH selaku Wakil Ketua DPRD.
Pada Rapat Paripurna tersebut dan dihadiri oleh Walikota Erman Safar, SH, Sekda kota Bukittinggi Martias Wanto, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Niniak Mamak Bundo Kanduang, Kepala OPD serta stakeholder terkait serta sejumlah awak media cetak, elektronik maupun online.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya
transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"LKPJ tersebut wajib disampaikan
oleh Kepala Daerah dalam rapat
Paripurna DPRD vana dilakukan
1kali dalam 1 tahun paling lambat
3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir" papar Beny.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Selanjutnya, Walikota Bukittinggi H Erman Safar memaparkan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022 yakni:
1. Pendapatan Daerah dapat
direalisasikan sebesar
Rp.698.402.386.323, 22 dari target
Rp.714.157.721.650, 00 atau
sebesar 97, 79%
2. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.744.071.869.349, 66 dari target Rp.837.145.281.505, 00 atau sebesar 88, 88%.
3. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100?ri alokasi
sebesar Rp.132.987.559.855 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp. 10.000.000.000.
Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2022 diuraikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar
Rp.717.647.532.987 setelah perubahan menjadi Rp.714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0, 45%.
2. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar
Rp.31.905.382.347, semula berjumlah Rp.644, 478.069.153 menjadi Rp.676.383.451.500
3. Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan semula sebesar Rp.134.828.019.732, 00.
Namun dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 sudah dipastikan sebesar
Rp.132.987.559.855 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Setelah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun 2022, DPRD kembali mengadakan rapat gabungan komisi tentang teknis pembahasan LKPJ Walikota TA 2022 dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJd iterima dengan memperhatikan , capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanan Peraturan Daerah dan/atauP eraturan Kepala Daerah dalamm enyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah.(LindaFang).