BUKITTINGGI, Rabu (27/9/2023). DPRD Bukittinggi, menggelar rapat paripurna Penanda tanganan nota persetujuan bersama Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD ini, langsung dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial dengan didampingi unsur pimpinan yakni, Rusdi Nurman, dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad dan sejumlah anggota DPRD termasuk para undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dikesempatan tersebut menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.
Dikesempatan ini, Asril, SE sebelum membacakan laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Bukittinggi tentang hasil pembahasan ranperda tentang perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023. Terlebih dahulu ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bukittinggi yang telah menjadwalkan pembahasan ranperda dengan beberapa agenda, mulai dari Hantaran secara resmi Ranperda oleh Walikota Bukittinggi pada tanggal 14/9. Rapat Paripurna DPRD tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Penyampaian Ranperda tanggal 15/9. Rapat Paripurna DPRD tentang Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD atas Penyampaian Ranperda tanggal 15/9.
Kemudian, Rapat Gabungan Komisi tentang Teknis Pembahasan Ranperda tanggal 15/9. Rapat Paripurna Internal tentang Persetujuan Fraksi-Fraksi tentang Teknis Pembahasan Ranperda tanggal 15/9. Rapat BANGGAR DPRD tentang Pembahasan Ranperda tanggal 22 s/d 25 September 2023. Rapat Gabungan Komisi tentang Laporan BANGGAR atas Pembahasan Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023tanggal 27/9.
Sedangkan Rapat Paripurna Internal tentang Persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap Laporan BANGGAR atas Pembahasan Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023 tanggal 27/9 dan Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama
Ranperda tanggal 27/9.
Dari laporan ia katakan, perubahan APBD disusun
berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.
"Ini adalah untuk memberikan
informasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi dan masyarakat secara umum terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2023 yang dilaksanakan oleh BANGGAR DPRD Kota Bukittinggi bersama TAPD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, " ungkapnya.
Hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Nota Persetujuan Bersama antara
Walikota Bukittinggi dengan DPRD Kota Bukittinggi dalam sidang paripurna ini.
Adapun landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan teknis
lainnya yang masih berlaku.
Pembahasan melibatkan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Sampai dengan berakhirnya pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD telah disepakati rasionalisasi anggaran dengan menyesuaikan
kemampuan keuangan daerah, sehingga defisit anggaran dapat ditutupi menjadi nol rupiah artinya rancangan Perda Perubahan APBD hasil pembahasan dalam kondisi berimbang.
Anggaran Pendapatan Daerah setelah dilakukan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD TA 2023 adalah semula sebesar Rp.751.259.153.894, -
setelah dilakukan pembahasan menjadi Rp.733.908.056.259, -
mengalami penurunan target sebesar Rp.17.351.097.635 atau minus 6, 49%. Perubahan Pendapatan Asli Daerah disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian, ketentuan peraturan perundang undangan dan evaluasi atas potensi yang dapat direalisasikan sampai akhir tahun anggaran.
Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat
penyesuaian perhitungan pendapatan, baik yang berasal dari Pemerintah daerah pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Terkait dengan perubahan Pendapatan dapat dijelaskan sebagai berikut: PAD dan Anggaran Pendapatan Asli Daerah semula sebesar
Rp.160.753.694.941, -
berkurang sebesar Rp.23.390.485.462, 00
sehingga menjadi Rp.137.413.209.479, 00, atau mengalami penurunan
sebesar 14, 52?ri target awal, yang terdiri dari:
Pajak Daerah menjadi sebesar Rp.53.610.644.633, - mengalami
penurunan sebesar 0, 94%. Retribusi Daerah menjadi sebesar Rp.51.990259.000, - mengalami penurunan sebesar 28, 18%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar
Rp.8.307.425.308, - sama dengan target awal. Juga Lain-Lain PAD yang sah menjadi sebesar Rp.23.504.880.538, - mengalami penurunan sebesar 12, 77%.
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer anggaran semula sebesar Rp 590.505.458.953, - setelah perubahan menjadi Rp.596.494.846.780, - mengalami
penambahan sebesar
Rp. 5.989.387.827, - atau mengalami penambahan sebesar 1, 01%, yang terdiri dari:
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer dari Pusat anggaran semula sebesar
Rp.556.029.320.416, -
setelah perubahan menjadi
Rp.558.727.649.119, -
mengalami penambahan sebesar
Rp.2.698.328.703, atau 0, 49%.
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi anggaran semula sebesar Rp.34.476.138.537, - setelah perubahan menjadi
Rp.37.767.197.661, -
mengalami penambahan sebesar
Rp.3.291.059.124, - atau 9, 55%.
Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar
Rp.833.948.428.755, -, setelah perubahan menjadi Rp.811.230.243.947, -. berkurang sebesar Rp.22.718.184.808, - atau minus 2, 72%, yang terdiri
dari:
Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, anggaran semula sebesar Rp.722.027.946.307, - setelah perubahan menjadi
Rp.722.230.309.165, -
mengalami penambahan sebesar
Rp.202.362.858, - atau bertambah 0, 03%.
Belanja Modal terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja modal asset tetap lainnya pada anggaran semula sebesar Rp.97.469.862.448, - setelah
perubahan menjadi
sebesar Rp.78.549.314.782
mengalami pengurangan sebesar Rp.18.920.547.666, - atau minus 19, 41%.
Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan anggaran yang dialokasikan untuk
menangani keadaan darurat dan mendesak, pada anggaran semula dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000, - setelah perubahan menjadi
Rp.1.000.000.000, - berkurang sebesar Rp.4.000.000.000, - atau minus 80%.
Belanja transfer dialokasikan untuk Belanja Bantuan Keuangan yang dialokasi sebesar Rp.9.450.000.000, - dan tidak mengalami perubahan.
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dianggarkan sebesar Rp.82.689.274.861, -, pada perubahan anggaran dikurangi sebesar Rp.5.367.087.173, - sehingga menjadi Rp.77.322.187.688, - atau minus 6, 49%. Pengurangan SiLPA
merupakan angka koreksi yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
*Pendapat Akhir Fraksi*
Ibnu Asis, S. Tp fraksi PKS menjelaskan, dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 menjadi acuan utama penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023.
"Tentunya Perubahan APBD TA 2023 adalah suatu keniscayaan sekaligus sebagai landasan konstitusional dan operasional bagi Pemda demi keberlangsungan visi dan misi pembangunan agar tercapainya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, " sebutnya.
Terkait Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023, mencermati adanya fluktuasi proyeksi Retribusi Daerah yang sangat tajam. Penurunan drastis target Retribusi Daerah sebesar hampir 52 milyar tentunya bukan kabar baik dan menggembirakan untuk Bukittinggi sebagai Kota yang sedang bertumbuh dan membutuhkan anggaran besar bagi terlaksananya beragam pembangunan berkelanjutan dari semua sektor.
Kami dapat memahami sekaligus mengingatkan Pemerintah Daerah, bahwa penurunan proyeksi Retribusi Daerah yang sangat drastis berkemungkinan terjadi sebagai akibat dari "over estimate" atau perkiraan yang berlebihan tanpa didukung oleh data, fakta dan kajian yang tepat dan komprehensif saat penyusunan rancangan awal APBD.
Namun juga tidak menutup kemungkinan karena adanya perubahan peraturan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat, salah satunya adalah dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Terkait dengan keberlangsungan Prosesi Perhelatan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang, kami sangat berharap dan meminta Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran dapat bersikap dan bertindak sebagai fasilitator murni, bukan terlibat aktif sebagai pemain, " harapannya.
Ia juga menyebut, kepada semua ASN agar dapat menjaga komitmen dan menegakkan pakta integritas ke netralitasnya selama masa kampanye (sebelum dan sesudahnya) guna terwujudnya Pemilu dan Pilkada yang jurdil dan luber.
Rahmi Brisma fraksi Amanat Persatuan menyampaikan beberapa catatannya: meminta kepada pemerintah Daerah untuk mengupayakan seluruh Rencana PAD dapat tercapai minimal 90% pada APBD 2023 ini.
Kepada Dinas Sosial dan Pimpinan Daerah agar melakukan evaluasi dalam pendistribusian seluruh bantuan sosial kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin lagi mendengar adanya upaya-upaya yang dilakukan dalam bentuk Pressure kepada penerima bantuan saat pendistribusian. Pressure ini sudah merusak tatanan kehidupan demokrasi di Kota ini, " sebutnya.
Kepada semua Pejabat Daerah dan ASN agar kembali membaca, mempedomani semua Aturan yang melarang ASN terlibat dalam kontestasi Pemilu. Baik secara parsial di Lapangan dan juga di media sosial.
H. Syafril fraksi Golkar mengucapkan rasa senangnya dengan telah selesainya tahapan tersebut diatas. Sehingga devisit yang semula Rp 31M lebih telah berimbang.
Menyikapi beberapa bulan kedelapan adanya pesta demokrasi ia mengharapkan netralitas seluruh unsur, ia juga meminta ke pada pemerintah daerah termasuk penyelengara pemilu seperti KPU dan Panwaslu untuk beri ruang masyarakat dan partai politik untuk ikut pengawasan di setiap kesempatan.
Shabirin Rachmat, S. Sos fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menyampaikan Pendapat akhir Fraksi, ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan dewan terkhusus kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras melakukan pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Fraksi Gerindra setuju dan mendukung agar rancangan APBD perubahan ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan yang menyangkut kebijakan sosial serta pelayanan wajib dasar kedepannya untuk dapat lebih ditingkatkan lagi.
Dan dengan perubahan ini kami juga mengharapkan semua program-program yang sudah direncanakan agar dapat direalisasikan seefisien mungkin, " harapannya.
Zulhamdi Nova Chandra IB, A.Md fraksi Nasdem PKB bacakan pendapat nya, penurunan PAD sebesar Rp.23, 3 milyar lebih yang disebabkan oleh tidak ditariknya pendapatan retribusi pasa.(*).