Bukittinggi - Tiga korban pengeroyokan mengeluhkan lambannya proses penanganan yang diadukan ke penegak hukum.
Kuasa Hukum Gusti Prima Maulana SH, dan para korban menceritakan kepada awak media saat bertemu di Kantor Law Firm Armen Bakar di Jalan Veteran Bukittinggi pada Jum'at (29/09).
Kuasa hukum para korban Gusti Prima juga khawatir lambannya kasus pengeroyokan takutnya terlapor akan menghilangkan barang bukti.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian tersebut berawal di halaman mesjid Syafinatullah Ladang Laweh, Banuhampu Kabupaten Agam , Sumatera-Barat pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika korban sedang berjualan di area mesjid Syafinatullah Ladang Laweh, kemudian korban mendengar salah satu pelaku berteriak teriak memanggil korban pertama (Yunus) yang merupakan teknisi mesjid tersebut.
Kemudian saat korban pertama (Yunus) datang menemui rombongan atau kelompok orang tersebut adalah penyelenggara acara Khatam Al Qur'an yang saat itu baru saja selesai yaitu penabuh gendang, namun korban tak kenal pelaku pelaku tersebut satu persatu.
Saat Yunus mendekat langsung saja, pelaku tersebut menganiaya saksi Yunus secara bersama-sama, tanpa korban tahu apa masalahnya.
Dan kemudian korban kedua Novia Roza datang saat korban Novia berupaya melerai, dan ternyata beberapa orang pelaku langsung mengeroyok korban dan mengejar korban kedua kedalam kamar Gharin mesjid dan para pelaku memukuli muka dan kepala korban kedua secara bersama-sama hingga terluka parah.
Saat itu juga korban ketiga (Risno) datang berupaya melerai pelaku-pelaku tersebut, tetapi korban ketiga juga ikut dipukuli oleh pelaku-pelaku.
Beberapa waktu kemudian barulah Kepala jorong Ladang Laweh Asril gelar Malin serta warga melerai pelaku-pelaku tersebut.
Akhirnya Korban kedua atas nama Novia Roza alias Nov melapor kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi pada malam hari 25 Juni 2023.
Sementara itu menurut keluarga korban dari M Yunus, Alfian menyampaikan bahwa, tanggal 25 Juni 2023 setelah kejadian tersebut, ia datang dan ia bawa pelaku pelaku tersebut ke Polresta Bukittinggi.
"Karena domisili kita memang di Bukittinggi dan sesudah itu ternyata korban atas nama Novia sudah terlebih dahulu melapor ke kantor polisi, " ujarnya.
Dikatakannya, akhirnya kita juga agak terhambat dengan visum dikarenakan harus membuat laporan kejadian dahulu hingga jam 03.00 WIB, sesudah itu polisi mengupayakan jalan damai saat itu juga datang jorong atas nama Malin datang kepala kampung dan babinkamtibmas setelah itu kami sampaikan.
" Untuk maaf kami maafkan tetapi untuk proses hukum kami akan lanjutkan proses hukum ini akan tetap berlanjut, karena diketahui memang anak Rel Obay tersebut sudah dikenal, jika ada masalah ada yang akan membackup.Jadi seolah-olah ada daerah yang kebal hukum, " terangnya.
Menurut Alfian, selama proses banyak pertanyaan pertanyaan yang menyudutkan seolah-olah korban adalah pelaku, bahkan untuk memperoleh visum dengan bolak balik ke Rumah sakit Madina kita harus menunggu hingga 2 bulan lamanya.
"Saat itu hasil visum pun telah keluar setelah kami bolak balik menemui pimpinan rumah sakit Madina.
Jadi yng divisum ada 3 orang tetapi surat visum yang keluar hanya ada 2 atas nama M Yunus tidak keluar.
padahal kita mengantar korban 3 orang tetapi surat visum yang keluar hanya 2 buah surat.Kata pihak rumah sakita yang diterima hanya 2, hanya ada pk Nov dan Pak Jek.
Ketika dikonfirmasi ke wakil penyidik atas nama Ferdi ia mengatakan bahwa surat untuk visum atas nama M.Yunus akan diantarkan besok, tetapi hingga lewat seminggu belum juga diserahkan ke pihak rumah sakit.
Akhirnya setelah bolak balik ke Polresta dan rumah sakit barulah surat visum dari rumah sakit keluar ketiganya dan itupun memakan waktu 1 hingga 2 bulan.Setelah itu barulah dipindahkan proses tersebut ke Polsek Banuhampu.
"Selanjutnya di Polsek Banuhampu di proses dengan memanggil para korban untuk mediasi berkali-kali hingga saat ini belum juga diproses, " ungkapnya.
Ia berharap dengan kami melaporkan penyeroto ini ia ingin memberikan pelajaran kepada para pelaku seperti kata pepatah "tangan mencancang bahu memikul, ".
Dari pemantauan kami terlihat kepala kampung yang sangat sibuk untuk mengajak damai akan tetapi para pelaku yang berjumlah 8 orang tidak peduli sama sekali.
Selama sudah 2 bulan sampai pindah ke Polsek Banuhampu belum ada titik terang kelanjutan proses laporan kami.
Kalau untuk damai saya rasa sudah habis untuk damai dari sejak hari kejadian pun kami tunggu tidak ada kata maaf, dan sejak kasus ini akan naik baru mereka minta maaf.
Jika tidak juga diproses kami akan banding ke Polresta jika tidak juga selesai kami akan lanjutkan laporan ini ke Polda hingga ke Mabes pun akan kami lanjutkan jika tidak juga diproses.
Alfian berharap agar para pelaku sadar dan bisa menjalani proses hukum tujuannya agar tidak main hakim sendiri.
Kuasa hukum dari para korban Gusti Prima Maulana SH berupaya agar status dari para pelaku ini dijadikan sebagai tersangka, karena hingga saat ini para pelaku masih bebas.
"Kami berharap agar dilakukan penahanan terhadap para pelaku sebab korbannya sudah jelas, ada visum et repertum dan kondisi korban waktu kejadian babak belur, " kata Gusti Prima Maulana.
Saat kejadian Asril Malin selaku Kepala Kampung berada di lokasi kejadian dan melihat pelaku mengeroyok korban, tetapi ia hanya diam dan tidak menanggapi saat dikonfirmasi oleh awak media
Selanjutnya, saat dikonfirmasi melalui telepon oleh awak media ke Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol.Yessi Kurniati menyampaikan kasus pengeroyokan sudah ditangani Kasat Reskrim.
(LindaFang).