Menyikapi Kelangkaan LPG 3 Kg ,Wako Bukitttnggi Keluarkan Surat Edaran

    Menyikapi Kelangkaan LPG 3 Kg ,Wako Bukitttnggi Keluarkan Surat Edaran
    Walikota Bukittinggi Erman Safar bersama Kapolresta Bukittinggi Yessi Kurniati

    Bukittinggi — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg dalam beberapa pekan terakhir di kota itu.

    Dalam SE Nomor: 800/614/Disperperin-lV/2023 tentang Perindustrian gas elpiji 3 Kg itu, ditetapkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada Jumat (16/6/2023), dan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

    Adapun 5 poin disampaikan wali kota menyikapi kelangkaan gas LPG 3 Kg di kalangan masyarakat kota Bukittinggi diantaranya:

    Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
    Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer.

    Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
    Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada pemerintah kota Bukittinggi melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

    Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

    Mari kita awasi bersama-sama, ” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini, Minggu (18/6) pagi
    (Fang).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Wali Kota Bukittinggi Terima Dua Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi Kunker...

    Berita terkait